RAMAH RenKar

The Best Choice to Rent A Car   

                          

Aturan Sewa

Aturan Sewa Supir Sendiri : 

1. Para penyewa diwajibkan memiliki atau membawa Surat Ijin Mengemudi tipe A ( SIM A ) yang masih berlaku di wilayah Republik Indonesia. Menunjukan KTP asli yang masih berlaku serta dapat memberikan nomor telpon tempat tinggal, Kartu Keluarga, Tagihan Terakhir Rekening Listrik dan alamat details tempat bekerja beserta nomor telepon kantor yang dapat di hubungi untuk dalam keadaan darurat.

2. Harga sewa mobil dihitung untuk pemakaian perhari atau 24 jam dan untuk kelebihan waktu pengunaan akan di kenakan biaya tambahan sebesar 10% per jam dari harga sewa perhari. Maksimum kelebihan waktu sewa adalah 5 jam dan jika kelebihan waktu pemakain melebihi 5 jam akan di hitung sewa penuh.

3. Semua kendaraan yang disewakan sudah di asuransikan, tetapi jika terjadi kerusakan lecet, penyok atau kerusakan kecil lainnya akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian baik disengaja maupun tidak disengaja penyewa/pelanggan akan di kenakan biaya resiko sendiri sebesar Rp. 200.000 sebagai tanggungan ganti rugi untuk klaim kepada perusahaan asuransi. Untuk kerusakan berat yang di akibatkan kecelakaan sehingga mobil yang disewakan harus masuk bengkel yang di tunjuk oleh perusahaan asuransi dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk perbaikan maka penyewa diwajibkan membayar uang sewa selama berada di bengkel tetapi untuk biaya spare part menjadi tanggungan pihak perusahaan asuransi.

4. Mobil yang disewakan tidak di perbolehkan untuk dipakai di daerah rawan atau medan berat yang dapat menyebabkan kerusakan fatal baik untuk body kendaraan atau spare part.  (Dipakai di pantai, offroad, medan berlumpur, perbukitan atau medan extreme lainnya). Kerusakan akibat point no.4 akan menjadi tanggungan penuh penyewa.

5.Pemakaian mobil sewaan hanya diperkenankan untuk dipakai di Pulau Bali saja. Pemakain mobil sewaan keluar Pulau Bali hanya di perbolehkan pihak penyewa dengan ketentuan khusus.

6. Untuk kehilangan STNK penyewa akan di kenakan biaya extra sebesar Rp.2.500.000


Aturan Sewa Mobil Dengan Supir :

1. Harga sewa mobil dengan jasa supir (non BBM) adalah jasa layanan sewa untuk selama 10 jam.

2. Kelebihan pemakaian sewa atau over time akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10% dari harga sewa per jamnya.

3. Kerusakan kendaraan  yang di akibatkan kelalaian supir kami atau terjadi kecelakaan jadi tanggungan penuh pihak Ramah Rent Car. 

Untuk Reservasi Silakan Email kami :

Full Name:
E-mail:
Phone:
Subject:
Message: